![]() |
||
Secara bahasa, najis berarti :a) Nama bagi sesuatu yang kotor b). kotor dan c). Tidak suci, dan kebalikan suci Abd.Al-Rahman Al Juzairi menjelaskan bahwa bajis adalah nama bagi segala sesuatu yang kotor . adapun sebara istilah, najis adalah sesuatu yang kotor yang menyebabkan ketidaksahan shalat dari segi ketiadaan keringanan. Dalam Ensiklopedi Islam dan Kelihatannya, antara suci (al-thuhr) dab najis (al-najsat) tidak dapat dipisahkan begitu saja dalam upaya memahami makna secara komprehensip dan saling keterhubungannya. Secara bahasa, suci adalah bersih (al-nazhafat), sedabgkan makna terminologisnya adalah bersih dari najis, baik najis yang hakiki (anniyat) maupun najis yang maknawi (hukmiyat). Najis hakiki disebut kotor (al-khubts), sedangkan najis maknawi disebut al-hadts. Dengan demikian makna naijs yang sedang di diskusikan dalam naskah ini adalah kebalikan dari suci, yaitu segala sesuatu yang kotor berdasarkan syara’ yang dihubungkan dengan pekerjaan ibadah shalat. Akan tetapi, batasan ini masih memberikan ruang yang lebih leluasa kepada ulama untuk memperdebatkan perincian: apakah kotoran hewan itu termasuk najis atau tidak? |
|
|
![]() |