Pengertian Nikah Sirri Kata sirri dalam bahasa arab, arti harfiahnya adalah “rahasia”(secret marriage). secara terminologis nikah sirri adalah perkawinan yang sengaja disembunyikan Supaya tidak diketahui orang lain atau yang dikenal dengan ”kawin bawah tangan” adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah. Menurut Daud Ali (pakar hukum islam) Sesuatu yang sengaja disembunyikan biasanya mengandung atau menyimpan masalah, masalah itu mungkin ada pada diri orang yang melakukan perkawinan, mungkin pula ada ketentuan hukum yang tidak mereka penuhi. Dalam pandangan Gani Abdullah (mantan dirjen depkehham) bahwa dalam konteks pernikahan terdapat tiga indikator yang menyertai nikah itu guna menentukan apakah nikah itu terdapat unsur sirri atau tidak . Ketiga indikator tersebut adalah: 1. Keluarga atau subyek hukum akad nikah yang terdiri atas calon suami, calon isteri, wali nikah dan dua orang saksi. 2. Pemerintah atau kepastian hukum dari pernikahan yang bersangkutan yaitu ikut hadirnya pegawai pencatat nikah (ppn) saat akad nikah berlangsung yang menyebabkan peristiwa itu memenuhi ”legal procedure” sehingga nikah itu terakui secara hukum dan dapat dibuktikan dengan adanya akta nikah. 3. Masyarakat luas atau walimah nikah, yaitu suatu kondisi yang sengaja diciptakan untuk menunjukan kepada masyarakat luas bahwa diantara kedua calon suami isteri tadi telah resmi menjadi suami isteri. Sementara ada persepsi yang menyebutkan bahwa ”nikah sirri” terjadi apabila memiliki indikator pertama dan kedua, atau terkait dengan umur kedua calon suami isteri yang pada umumnya masih dibawah umur pada indikator pertama dan kedua. Dari pengertian dan pandangan diatas, secara kontekstual ada beberapa bentuk nikah sirri dikalangan masyarakat islam indonesia yaitu: Pertama, nikah sirri sebagai nikah yang dilangsungkan tanpa wali ayah atau saudara dan tidak dilakukan pencatatan oleh pegawai pencatat nikah (ppn). Pernikahan bentuk ini akadnya hanya terdiri atas mempelai laki-laki dan perempuan, dua orang saksi dan tokoh tertentu yang menikahkan tanpa pendelegasian atau kuasa dari wali nikah yang berhak. Kedua, nikah sirri sebagai nikah yang dilangsungkan menurut ketentuan syari’at islam (sudah memenuhi syarat dan rukunnya) tapi masih bersifat intern keluarga, belum dilakukan pencatatan oleh ppn dan belum diadakan upacara/walimah sesuai dengan ajaran islam. Ketiga, nikah sirri sebagai nikah yang telah memenuhi ketentuan syari’at islam dan juga sudah dilangsungkan dihadapan ppn sehingga keluar akta nikah, namun nikahnya masih dilangsungkan dalam internal keluarga yang sangat terbatas, belum diadakan resepsi pernikahan.
Username:
Password:

HIDUP TANPA KOREKSI ADALAH HIDUP YANG TAK LAYAK TUK DIJALANI
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free